Permohonan Penetapan Asal Usul Anak, PA Lubuk Pakam Laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Cibinong
Lubuk Pakam (20 Mei 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan sidang teleconference perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak dengan nomor perkara 42/Pdt.P/2024/PA.Lpk. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Saksi dari Pemohon yang bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan oleh karena itu PA Lubuk Pakam bekerjasama dengan PA Cibinong untuk memfasilitasi para Saksi melalui sidang teleconference antara PA Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Cibinong.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dra. Mirdiah Harianja, M.H., dan Hakim Anggota, Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Shafrida, S.H. serta Panitera Pengganti, Viviyani Purba, SH. (Panitera Muda Hukum) berjalan dengan lancar. Ketua Majelis memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas pihak yang akan didengarkan keterangannya dan juga menanyakan pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.
Persidangan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon I dan Pemohon II.