logo web

Dipublikasikan oleh PA Panyabungan pada on .

permohonansaksisecarateleconference.jpg161220212

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, berdasarkan surat Pengadilan Agama Curup Kelas IB Nomor : W7-A4/ 1954/Hk.05/12/2021, perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi/Sidang Virtual. Pengadilan Agama Panyabungan memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan saksi melalui Telekonferensi, pada perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2021/PA.Crp, bertempat di Ruang Sidang Utama PA Panyabungan, Kamis (16/12/2021).

permohonansaksisecarateleconference161220211

Persidangan permohonan pemeriksaan saksi secara virtual pertama kali di Pengadilan Agama Panyabungan, Hal ini tentunya selaras dengan gagasan era baru menuju Badan Peradilan yang modern, apalagi dapat mengingat keterbatasan mobilisasi masyarakat untuk dapat keluar masuk daerah dengan penularan tinggi dimasa pandemi covid-19, pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima dan biaya murah terhadap masyarakat pencari keadilan.

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice