
Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, berdasarkan surat Pengadilan Agama Curup Kelas IB Nomor : W7-A4/ 1954/Hk.05/12/2021, perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi/Sidang Virtual. Pengadilan Agama Panyabungan memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan saksi melalui Telekonferensi, pada perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2021/PA.Crp, bertempat di Ruang Sidang Utama PA Panyabungan, Kamis (16/12/2021).

Persidangan permohonan pemeriksaan saksi secara virtual pertama kali di Pengadilan Agama Panyabungan, Hal ini tentunya selaras dengan gagasan era baru menuju Badan Peradilan yang modern, apalagi dapat mengingat keterbatasan mobilisasi masyarakat untuk dapat keluar masuk daerah dengan penularan tinggi dimasa pandemi covid-19, pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima dan biaya murah terhadap masyarakat pencari keadilan.
