Singkil, Rabu 22 Oktober 2025 – Mahkamah Syar'iyah Singkil terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) seiring dengan transformasi digital yang diusung oleh pemerintah. Sebagai wujud komitmen tersebut, Operator BMN Mahkamah Syar'iyah Singkil, Bapak Nanda Eko Abdillah, ST., mengikuti kegiatan tindak lanjut pengelolaan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 (V.2) yang diselenggarakan secara daring.

Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Mahkamah Syar'iyah Singkil, ini merupakan tindak lanjut dari implementasi penuh SIMAN V.2, sebuah aplikasi berbasis web yang menjadi tulang punggung dalam pengelolaan BMN secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel di seluruh instansi pemerintah. Bapak Nanda Eko Abdillah, ST. menyimak materi yang disampaikan dengan seksama. Fokus utama sosialisasi kali ini adalah mengenai Tindak Lanjut Aset Rusak Berat diataranya langkah langkah Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) (karena Penjualan), langkah langkah Penghapusan (karena Penjualan) Aset Berupa Alat Angkutan Bermotor, langkah-langkah Penghapusan Sebab-Sebab Lain dengan Penjualan Bongkaran (Aset Bangunan dan Rumah Negara), dan LangkahLangkah Penghapusan (karena Pemusnahan) - Aset Tidak Berwujud.

Keikutsertaan dalam kegiatan daring ini menegaskan kesiapan Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam melaksanakan pengelolaan BMN secara profesional dan efisien. Diharapkan, dengan pemahaman yang mendalam mengenai SIMAN V.2, proses pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih cepat,dan akurat. Operator BMN segera menindaklanjuti hasil sosialisasi untuk memastikan seluruh proses administrasi BMN di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Singkil sudah sesuai dengan pedoman SIMAN V.2.
