Perkuat Mediasi, PA Singkawang Terlibat dalam Rapat Pemkot Singkawang
Singkawang, 19 Juni 2025 — Pengadilan Agama (PA) Singkawang turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Draft Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mediasi di Kota Singkawang, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Singkawang pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bumi Bertuah pada Kantor Walikota Singkawang.
PA Singkawang diwakili oleh Wakil Ketua, Suraida, S.H.I., dan Panitera, Marlina, S.H., M.H. Keduanya hadir dalam rangka memberikan dukungan dan kontribusi dalam proses penyusunan regulasi yang bertujuan mengoptimalkan bantuan hukum serta penyelesaian sengketa hukum secara nonlitigasi di Kota Singkawang.
Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dan komprehensif terkait penyelenggaraan mediasi, yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.
Selain PA Singkawang, rapat ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, serta mediator bersertifikasi yang berperan dalam proses mediasi di masyarakat.
Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, PA Singkawang menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif bagi masyarakat Kota Singkawang.