logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

Perkuat Kepemimpinan dan SDM, PA Tangerang Gelar Pembinaan dan Monev Kinerja Triwulan I Tahun 2024 

Rabu, 17 April 2024, memasuki hari kerja kedua setelah cuti bersama lebaran, Pengadilan Agama Tangerang menggelar kegiatan Pembinaan dan Monev Kinerja Triwulan I untuk tahun 2024 di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Pengadilan Agama Tangerang dalam rangka pembinaan dari Pimpinan dan mengevaluasi capaian kinerja pegawai.

 

Acara pembinaan dan monev kinerja triwulan I Pengadilan Agama Tangerang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.

 

 

Pada pembinaan dan monev kinerja kali ini, acara tidak hanya dihadiri aparatur Pengadilan Agama Tangerang, tetapi juga diikuti oleh calon hakim (cakim) yang bermagang di Pengadilan Agama Tangerang. Para cakim tersebut merupakan peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 2024 gelombang I yang diadakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, menyinggung soal capaian kinerja, program kerja, integritas dan keberadaan para cakim di Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

“Capaian kinerja triwulan I 2024 secara umum tercapai sesuai target, namun terdapat beberapa yang belum tercapai karena belum terlaksana seperti pengawasan internal dan eksternal dan penilaian SIPP. Begitu pun dengan program kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan di awal tahun 2024, sampai dengan triwulan I 2024 terdapat beberapa program yang belum terlaksana dan akan dirapatkan di rapat terbatas pimpinan”, jelas Suryadi.   

 

Lanjut Suryadi mengupas perihal evaluasi kinerja SIPP. Suryadi menyampaikan terdapat perubahan yang cukup signifikan pada evaluasi kinerja SIPP yang terbaru. Perubahan terletak pada kriteria penilaian dan bobot nilai. Pada evaluasi kinerja SIPP terbaru, terdapat 2 kriteria penilaian, yaitu kinerja penanganan perkara, dengan unsur penilaian pada 3 hal: waktu putus, waktu publikasi putusan, waktu minutasi; dan kepatuhan pengisian SIPP. Kepatuhan pengisian SIPP menyangkut penginputan data, kelengkapan dokumen dan kesesuaian.

 

 

Suryadi kemudian menginfokan keberadaan Mentee, bahwa Pengadilan Agama Tangerang ditunjuk oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) sebagai tempat magang bagi cakim peserta PPCH Terpadu 2024 gelombang I. Suryadi melanjutkan bahwa 3 hakim Pengadilan Agama Tangerang telah ditunjuk oleh BSDK MARI sebagai mentor bagi para cakim. Ketiganya adalah Drs. H. Badruddin, M.H., Dra. Hj. Nikma, M.H. dan Muhammad Hanafi, S.Ag. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tangerang secara ex officio menjadi tutor bagi para cakim.

 

Lebih lanjut Suryadi menerangkan, terdapat Koordinator Pengajar Pusdiklat yang diisi oleh hakim tinggi yang ditempatkan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Pada PPCH bagi cakim di lingkungan peradilan agama, 4 orang hakim tinggi dari lingkungan peradilan agama ditugaskan sebagai koordinator pengajar bagi cakim peradilan agama. Mereka adalah Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H. sebagai ketua koordinator, Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H, Dr. H. Jarkasih, M.H. dan Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H. sebagai anggota.

 

Suryadi menguraikan bahwa pada tahap magang I, para cakim difokuskan untuk memahami ilmu-ilmu kesekretariatan dan kepaniteraan sehingga para cakim akan ditempatkan di sekretariat kemudian dilanjutkan di kepaniteraan.

 

 “Kita dampingi, kita didik, kita sharing knowledge tentang pengetahuan teknis segala macam, agar supaya adek-adek cakim ini sukses dalam melaksanakan PPCH ini. Bahkan maunya saya bukan hanya sukses, tetapi menjadi peringkat 10 besar diantaranya, “ pesan Suryadi.

 

 

 Masih dalam acara tersebut, materi acara dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Yang Ariani. Yang menambahkan terkait penilaian SIPP terbaru terkait pengisian relaas panggilan dan berita acara sidang termasuk di dalam unsur yang dinilai di dalam evaluasi kinerja SIPP terbaru sehingga relaas panggilan dan berita cara sidang harus diunggah ke dalam SIPP.

 

Yang melanjutkan bahwa pada evaluasi kinerja SIPP terbaru terdapat nilai pengurang. Nilai pengurang terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian data, misalnya pengisian tanggal sidang berbeda dengan tanggal putus. Apabila terjadi ketidaksesuaian, terjadi pengurangan nilai sebanyak 5 poin.

 

 

Pembahasan materi dilanjutkan oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Panitera, Saiful Bahry, memberikan apresiasi kepada panitera pengganti yang sudah mengunggah berita acara sidang ke dalam aplikasi SIPP, di antaranya Indah Windriyanti, S.H., M.H. dan Ratna Triana, S.H.I. yang tercatat rutin mengunggah berita acara sidang ke dalam aplikasi SIPP. Sementara itu, Sekretaris, Hana Nuraeni, memberikan apresiasi kepada jurusita dan jurusita pengganti yang sudah mencairkan anggaran biaya perkara prodeo dan apresiasi kepada tim keuangan terkait dengan realisasi anggaran triwulan I. Hana menambahkan dengan menyambut baik kedatangan para cakim ke lingkungan Sekretariat dan mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan untuk mengupdate data pegawai pada Aplikasi SIKEP agar hak-hak kepegawaian dapat terpenuhi dengan baik.

 

Pembinaan dan Monev Kinerja Triwulan I selanjutnya ditutup dengan sesi tanya jawab.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice