Perkara Waris Di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Berhasil Damai


Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Bainar Ritonga, S.Ag., M.H sekaligus Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi terhadap perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt). Perkara Kewarisan sangat jarang berhasil damai sehingga perkara Kewarisan yang berhasil damai di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan merupakan keberhasilan yang luar biasa dan pada tanggal 21 Oktober 2020 perkara 180/Pdt.G/2020/PA.Pspk (Ecourt) putus dengan status putusan “Perdamian” semoga kedepannya perkara di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan banyak yang berhasil damai.