logo web

Dipublikasikan oleh PA Lebong pada on .

Perkara Waris berujung Damai

Melalui Mediasi

mediasi terbaru

Pada hari Kamis, 28 Juli 2022 di Ruang Mediasi PA Lebong telah dilakukan proses Mediasi oleh mediator hakim Syamdarma Futri, S.Ag., M.H dalam perkara Waris nomor : 118/Pdt.G/2022/PA.Lbg. Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta waris dengan cara musyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan baik dan arif. Menurut Mediator, Penggugat dan Tergugat telah duduk bersama membicarakan hal tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara musyawarah keluarga. Raut wajah yang murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman manis dan hati yang lembut dengan adanya perdamaian, tak lagi berfikir untung rugi dan kalah menang, namun kedua belah pihak yang berperkara sama-sama berfikir Harta Waris yang saat ini dipermasalahkan bisa menjadi sarana kebaikan bagi mereka serta ikatan yang pernah putus dapat dirajut kembali sebagai saudara seiman dan kehidupan yang lebih baik.(ryn-palbg)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice