logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Sidang Keliling Dominasi Jumlah Perkara di PA Masohi


wawancara dengan Panmud Hukum PA Masohi, Halim Marasabessy, S.Ag

Masohi | PA Masohi

Jumlah perkara di PA Masohi meningkat 10% di Tahun 2014, berdasarkan hasil wawancara dengan Panitera Hukum PA Masohi, Halim Marasabessy, S.Ag. Tahun ini PA Masohi menerima 118 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Perkara-perkara yang terdaftar sebagian besar adalah perkara Sidang Keliling, dengan jumlah perkara sebanyak 52 perkara.

Faktor geografis menjadi alasan utama banyaknya perkara-perkara Sidang Keliling, Jarak tempuh masyarakat pencari keadilan dengan kota kabupaten Maluku Tengah terbilang sangat jauh sekitar kurang lebih 320 KM. Tahun 2014 sidang keliling digelar sebanyak 3 kali. Jumlah ini tentunya masih kurang  mengingat masih banyak wilayah-wilayah lain yang membutuhkan pelayanan hukum.

Faktor kedua adalah dana, kebanyakan masyarakat pencari keadilan terbentur besarnya biaya yang harus dikeluarkan apabila berperkara di PA Masohi, dengan jarak yang jauh dan kondisi geografis yang cenderung sulit untuk dijangkau.

Memeratakan hukum dan memberikan pelayanan prima adalah salah satu visi dan misi Mahkamah Agung, Tahun 2015 direncanakan Sidang Keliling PA Masohi akan digelar 9 kali di 3 Kabupaten dan 9 Kecamatan. Ini meningkat 3 kali lipat dari tahun 2014. (Yenni Lestari/Tim TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice