logo web

Dipublikasikan oleh Ayu Asriani Tanjung pada on .


Blangkejeren – Gayo Lues, Jumat (10 Oktober 2025) 
– Perkara dengan register Nomor 26/JN/MS.Bkj/2025 menggenapi perkara pemerkosaan yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren per 10 Oktober 2025 menjadi 10 perkara.

Dari pantauan tim pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, keseluruhan korban dari 10 perkara pemerkosaan merupakan anak dan 2 diantaranya dilakukan oleh keluarga dekat.

Saat ditemui Tim disela-sela kesibukannya, Gunawan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyebutkan bahwa jumlah ini merupakan angka tertinggi sejak kewenangan perkara pidana Islam menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. “Iya, ini sangat mengkhawatirkan, sudah 10 perkara pemerkosaan dari 26 perkara jinayat yang masuk ke sini (red: Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren). Seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Sudah saatnya stakeholder melakukan upaya-upaya kongkrit untuk mencegah massifnya pelanggaran terhadap Qanun Hukum Jinayat”, tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, demikian halnya Mahkamah Syar’iyah yang berada di wilayah Provinsi Aceh merupakan salah satu bagian dari anatomi keistimewaan Aceh. Hal tersebut tertuang Penjelasan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf (g) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat perkara pemerkosaan merupakan kewenangan absolut Mahkamah Syariyah di samping perkara-perkara jinayah lainnya yaitu: Khamar/miras, khalwat/berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, Ikhtilath/pergaulan bebas pria dan wanita yang bukan mahram tanpa batas syar’I, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf/menuduh berzina, liwath/sodomi dan musahaqah/lesbian.

Terbaru, melalui Putusan Nomor 2 PK/Ag/JN/2024, Mahkamah Agung melahirkan Kaidah Hukum yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak”. (Tim Media)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice