logo web

Dipublikasikan oleh ra pada on .

Tebing Tinggi. Senin, 28 Oktober 2021. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Persidangan seperti biasa. Pengadilan Agama Tebing Tinggi menyidangkan Perkara Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Cerai Talak pada hari Senin 25 Oktober 2021 pukul 10.00 Wib yang merupakan persidangan pertama dari perkara tersebut. Dalam persidangan Penggugat dan Tergugat hadir dan dilakukan Mediasi. Kemudian dilakukan kembali Mediasi tanggal 28 Oktober 2021 dengan hasil mediasi yaitu berhasil sebagian. Dalam mediasi yang bertindak sebagai mediator adalah Ibu Dr.Hj. Devi Oktari, S.HI., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice