Tebing Tinggi. Senin, 28 Oktober 2021. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Persidangan seperti biasa. Pengadilan Agama Tebing Tinggi menyidangkan Perkara Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Cerai Talak pada hari Senin 25 Oktober 2021 pukul 10.00 Wib yang merupakan persidangan pertama dari perkara tersebut. Dalam persidangan Penggugat dan Tergugat hadir dan dilakukan Mediasi. Kemudian dilakukan kembali Mediasi tanggal 28 Oktober 2021 dengan hasil mediasi yaitu berhasil sebagian. Dalam mediasi yang bertindak sebagai mediator adalah Ibu Dr.Hj. Devi Oktari, S.HI., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.