Tebing Tinggi. Rabu, 17 November 2021. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Persidangan seperti biasa. Perkara Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 435/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Cerai Gugat telah sampai tahap putusan. Tetapi Tergugat mengajukan Verzet dalam perkara tersbut. Kemudian dilaksanakan persidangan verzet tersebut. Semua para pihak hadir sehingga dilaksanakan Mediasi. Dan yang bertindak sebagai Mediator yaitu Bapak Bayu Baskoro, S.Sy dengan hasil damai dan tidak jadi cerai.