logo web

Dipublikasikan oleh ra pada on .

Tebing Tinggi. Rabu, 17 November 2021. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Persidangan seperti biasa. Perkara Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 435/Pdt.G/2021/PA.Ttd dengan perkara Cerai Gugat telah sampai tahap putusan. Tetapi Tergugat mengajukan Verzet dalam perkara tersbut. Kemudian dilaksanakan persidangan verzet tersebut. Semua para pihak hadir sehingga dilaksanakan Mediasi. Dan yang bertindak sebagai Mediator yaitu Bapak Bayu Baskoro, S.Sy dengan hasil damai dan tidak jadi cerai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice