Tebing Tinggi. Senin, 21 Februari 2022. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Mediator Pengadilan Agama Tebing Tinggi Bapak Bayu Baskoro, S.Sy. Dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PA.Ttd. Perkara ini sudah melaksanakan Mediasi sebanyak 3 kali. Pada Mediasi ke 3 tersebut mediator berhasil mendamaikan antara kedua belah pihak dan akan mencabut perkara.