logo web

Dipublikasikan oleh ra pada on .

Tebing Tinggi. Senin, 21 Februari 2022. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Mediator Pengadilan Agama Tebing Tinggi Bapak Bayu Baskoro, S.Sy. Dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PA.Ttd. Perkara ini sudah melaksanakan Mediasi sebanyak 3 kali. Pada Mediasi ke 3 tersebut mediator berhasil mendamaikan antara kedua belah pihak dan akan mencabut perkara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice