logo web

Dipublikasikan oleh TIM IT PA Lasusua pada on .

Perkara Nomor 52/Pdt.G/2022/PA.Lss Berhasil Dimediasi

Dengan ditanda tangani pernyataan para pihak tentang hasil mediasi, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, proses mediasi dengan mediator hakim Sudarmin H.I.M Tang, S.H.I. yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Lasusua berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lasusua Nomor Perkara 52/Pdt.G/2022/PA.Lss.

Mediasi

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Lasusua tersebut didasari adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan mediator dalam menjalankan fungsi katalisator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.

Mediasi 2

Di awal bulan maret dengan berhasil damainya proses mediasi tersebut diharapankan juga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Lasusua yang berhasil didamaikan oleh para mediator. (tim redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice