Perkara Nomor 52/Pdt.G/2022/PA.Lss Berhasil Dimediasi
Dengan ditanda tangani pernyataan para pihak tentang hasil mediasi, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, proses mediasi dengan mediator hakim Sudarmin H.I.M Tang, S.H.I. yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Lasusua berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lasusua Nomor Perkara 52/Pdt.G/2022/PA.Lss.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Lasusua tersebut didasari adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan mediator dalam menjalankan fungsi katalisator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Di awal bulan maret dengan berhasil damainya proses mediasi tersebut diharapankan juga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Lasusua yang berhasil didamaikan oleh para mediator. (tim redaksi)