
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 22/11/2021 Bagi masyarakat pencari keadilan, suatu putusan baru memiliki nilai keadilan ketika putusan tersebut dapat dieksekusi. Adapun yang dimaksud dengan eksekusi suatu putusan adalah upaya pelaksanaan isi dari suatu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi suatu putusan terkadang membutuhkan suatu proses yang panjang, menyita waktu dan juga tenaga, berbeda jika pihak yang berperkara bersedia menjalankan isi putusan dengan sukarela atau atas kemauannya sendiri.
Siang ini pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Panitera Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, dilakukan penandatangan Berita Acara Eksekusi sebuah perkara kewarisan di hadapan Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, perkara yang terdaftar dengan nomor register perkara 423/Pdt.G/2017/MS.Ksg ini dalam penyelesaiannya memakan waktu yang panjang dan melalui proses yang alot, bahkan pemeriksaan perkara bergulir hingga pada tingkat kasasi, namun pada akhirnya pihak yang kalah berbesar hati untuk menjalankan isi putusan dengan sukarela, penandatanganan Berita Acara Eksekusi ini disaksikan oleh Rahmat Fauza, S.H.I. dan Yusnidar, S.H. serta dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
"Penandatanganan Berita Acara Eksekusi ini dilakukan dihadapan kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing dengan diksaksikan oleh Bapak Rahmat Fauza dan Ibu Yusnidar sebagai saksi penandatangan, penandatanganan Berita Acara Eksekusi ini berjalan dengan baik, kedua belah pihak diberikan masing-masing sehelai Berita Acara Eksekusi kemudian diakhiri dengan mengucap hamdallah" jelas Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
"Kedua belah pihak telah berbesar hati menerima putusan tingkat kasasi secara sukarela, hal ini adalah hal yang baik menunjukkan kelapangan dada kedua belah pihak yang konsekuen dalam menghadapi kepastian hukum" apresiasi Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(Humas/MCL)