Perkara Kasasi Perdana di PA Kuala Pembuang
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 04 Oktober 2021. PA Kuala Pembuang menerima permohonan perkara kasasi perdana pada tanggal 17 September 2021 atas putusan perkara Itsbat Nikah Contentious Nomor 85/Pdt.G/2021/PA.Klp. yang telah diputus oleh Majelis Hakim PA Kuala Pembuang pada tanggal 2 Juli 2021, kemudian diajukan banding ke PTA Palangka Raya dan telah diputus Majelis Hakim banding pada tanggal 24 Agustus 2021 dengan putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PTA.Plk.
Setelah adanya permohonan perkara kasasi tersebut, Panitera dan Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang berkoordinasi dengan Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memproses permohonan kasasi tersebut dengan secepat mungkin agar tidak melebihi batas waktu pengiriman ke Mahkamah Agung dan juga agar para pihak tidak menunggu lama untuk mendapatkan putusan atas perkaranya yang dimohonkan kasasi.
Kasasi merupakan jenis upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh para pihak baik Pembanding maupun Terbanding apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Prosedurnya permohonan kasasi ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama tingkat pertama. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas permohonan kasasi berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon. Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon. Adapun penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
Kepada Tim Redaksi, R. Syam’ani, S.H.I. selaku Panitera PA Kuala Pembuang menyampaikan perkembangan pemberkasan perkara kasasi tersebut bahwa “Berdasarkan ketentuan Buku II maupun Pedoman Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK, berkas perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A merupakan asli surat-surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Bundel B berkaitan dengan permohonan kasasi yang pada akhrinya akan menjadi arsip berkas perkara pada Mahkamah Agung”, ujarnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Bundel B merupakan himpunan surat-surat perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan kasasi serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya permohonan kasasi yang terdiri dari Relaas pemberitahuan amar putusan banding kepada kedua belah pihak, akta permohonan kasasi, relaas pemberitahuan akta permohonan kasasi kepada pihak lawan, memori kasasi, tanda terima memori kasasi, relaas pemberitahuan memori kasasi kepada pihak lawan, kontra memori kasasi (bila ada), relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pihak lawan, salinan putusan PA Kuala Pembuang, salinan putusan PTA Palangka Raya, tanda bukti pengiriman biaya kasasi melalui bank/kantor pos, dokumen elektronik berisi salinan putusan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama, memori kasasi dan kontra memori kasasi. (Redaksi/EAN)