logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Perkara Harta Bersama Berhasil Damai Di Bulan Suci Ramadhan

Praya | pa-praya.go.id

Di tengah bulan suci Ramadhan, Rabu, 28 April 2021, Bertempat di ruang mediasi PA Praya, hakim mediator Ema Fatma Nuris, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 478/Pdt.G/2021/PA.Pra yang terdaftar pada tanggal 22 Maret 2021.

mediasi berhasil

Perkara HB di mediasi

Pada kali ini, hakim mediator Ema Fatma Nuris, S.H.I. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Selain itu, karena ada i’tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya.

Saat ditemui tim website PA Praya,  Mediator sedikit membocorkan  tips   dalam melakukan mediasi  terutama masalah Harta Bersama, utamanya adalah kesabaran, kesungguhan, rasa hadir ditengah-tengah yang bertikai  dan yang penting pertama tanamkan nilai-nilai agama terlebih dahulu, perhatikan kemauan semua pihak, dengarkan terlebih dahulu  kemauannya, mediator hadir sebagai bagian keluarga.

“Kuncinya karena terkadang mediator dianggap sebagai guru yang harus digugu utamanya adalah kesabaran, kesungguhan, rasa hadir ditengah-tengah yang bertikai  dan yang penting pertama tanamkan nilai-nilai agama terlebih dahulu” tutur Ema.

Lebih lanjut, Ema Fatma Nuris, S.H.I. menjelaskan jika mediasi juga merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan, dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah yang memuaskan, mengingat perdamaian adalah keadilan yang paling tinggi. “ Tentunya sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan” ucapnya.

Optimalisasi penyelesaian perkara secara non-litigasi ini adalah bentuk kerja nyata PA Praya dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang membutuhkan solusi dari PA Praya. Harapannya kedepan akan semakin banyak perkara yang mampu diselesaikan secara non-litigasi di PA Praya.(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice