Hakim Mediator PA Praya Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama
Praya | pa-praya.go.id
Rabu, 24 Maret 2021. Bertempat di ruang mediasi PA Praya hakim mediator Dra. Hj. Noor Aini berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 358/Pdt.G/2021/PA.Pra
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Para Pihak sepakat untuk berdamai
Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan istri kemudian melayangkan gugatan pada PA Praya tertanggal 23 Februari 2021. Proses mediasi sendiri berlangsung dengan lancar meski memakan waktu yang cukup lama untuk mencapai kesepakatan.
Dra. Hj. Noor Aini saat ditemui Tim Website PA berharap semoga ke depannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya karena menurut beliau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Hakim mediator tersebut juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai juru damai tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka yang menentukan. Mediator menjadi penengah dan katalisator untjk sebuah perdamaian” Pungkasnya. (Tim IT PA Praya)