Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Jumat (13/08/2021) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis, hakim Hakim Mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 357/Pdt.G/2021/PA.Bkls yang terdaftar pada tanggal 12 Juli 2021.
Pada kali ini, hakim mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Setelah menempuh 3 kali pertemuan sejak tanggal 19 Juli 2021, lalu pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan dicabut. Selain itu, karena ada iātikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Wira Gunawan, S.H.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Bengkalis.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Bengkalis dan seluruh Peradilan Agama seindonsia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***