logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Pengadilan Agama Sei Rampah

15.02-mediasi.j

SEI RAMPAH - Selasa(15/02/2022), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah, Hakim Mediator Ghifar Afghany,S.Sy. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan perkara Nomor: 85/Pdt.G/2022/PA.Srh yang terdaftar pada tanggal 08 Februari 2022 pada PA Sei Rampah.

Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta gono-gini dengan cara musyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan baik dan arif. Menurut Mediator, Penggugat dan Tergugat telah duduk bersama membicarakan hal tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara musyawarah keluarga.

Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Sei Rampah untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice