
Takengon, 7 Oktober 2025 – Mahkamah Syar’iyah Takengon berhasil mendamaikan perkara hak asuh anak dengan Nomor 401/Pdt.G/2025/MS.Tkn melalui proses mediasi di ruang sidang. Perkara tersebut mencapai kesepakatan damai setelah difasilitasi secara langsung oleh Hakim Mediator MS Takengon, yang memediasi para pihak dengan suasana terbuka dan penuh kehati-hatian.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator berperan aktif menjembatani komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui upaya persuasif dan pendekatan yang humanis, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran strategis mediasi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. MS Takengon terus berkomitmen untuk mengedepankan perdamaian, menciptakan keadilan yang menenangkan hati, serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.
Tim Humas MS Takengon
