Perkara Gugat Waris di PA Rantau Berhasil Didamaikan
Rantau | pa-rantau.pta-banjarmasin.go.id
Selasa, 21 Januari 2014 dilaksanakan proses persidangan perkara Gugat Waris untuk persidangan yang ketujuh kalinya. Perkara Gugat Waris dengan Nomor Perkara 339/Pdt.G/2013/PA.Rtu yang telah terdaftar di register PA Rantau pada tanggal 08 Nopember 2013 yang diajukan oleh Raudatul Kamariah binti Usman Taib dan Ahmad Zadid bin H. Sabian Noor melalui kuasa hukum Hj. Masjuhaida, S.Ag., S.H.sebagai pihak pihak penggugat melawan Rusmita Latifah binti H. Sabian Noor, Nor Auliah binti H. Sabian Noor dan Ahmad Husairi binti H. Sabian Noor sebagai pihak tergugat.
Objek sengketa pada perkara Gugat Waris tersebut adalah berupa tumah, mobil, kendaraan roda 2 dan peralatan elektronik di toko yang setelah diperhitungkan bernilai Rp. 900.265.000.
Proses persidangan perkara tersebut berlangsung sangat alot hingga 6 kali persidangan, dan sempat melalui proses mediasi hingga empat kali oleh Hakim Mediator Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H.. Mediasi sebagai upaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara bukan hanya penting, tetapi wajib dilakukan sebelum perkaranya diperiksa karena perkara Gugat Waris.
Pada persidangan kala itu, dilakukan mediasi untuk kesempatan terakhir sebelum memasuki pemeriksaan perkara. Berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau, kedua belah pihak dibantu oleh Hakim Mediator untuk mencari jalan tengah dari permasalahan yang ada. Namun tetap kedua belah pihak bersikeras pada kemauannya masing-masing hingga Hakim Mediator dibuat pusing. Meskipun pada mediasi sebelumnya sudah ada titik terang bahwa kedua pihak akan damai, tetapi pada kenyataannya permasalahan justru semakin runcing menyangkut objek harta yang lainnya.
Karena mediasi telah dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator maka persidangan pun dilanjutkan. Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Junaidi, S.H., didampingi Hakim Anggota Luthfiyana, S.Ag., S.H. dan Syaiful Annas, S.H.I serta Mukhyar, S.Ag., S.H. sebagai Panitera, tidak lantas menyerah begitu saja. Majelis Hakim tetap berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan segala usaha Majelis Hakim memberikan penawaran dan solusi untuk tarik ulur bagi kedua belah pihak agar bisa diperoleh kesepakatan. Dan upaya Majelis Hakim ternyata tidak sia-sia, karena pada akhirnya kekerasan hati pihak Penggugat maupun Tergugat berhasil diluluhkan dan membuahkan sebuah akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, pihak penggugat dan tergugat saling bersalaman dan merangkul sebagai tanda saling memaafkan dan kelegaan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dari sengketanya.
Majelis Hakim bersyukur atas keberhasilan tersebut dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan Gugat Waris, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa harta dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik sesuai dengan Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun”, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)”
Seusai persidangan, Tim IT PA Rantau melakukan wawancara kepada kedua belah pihak. Pada intinya kedua belah pihak sama-sama merasa lega dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dapat membukakan mata dan hati para pihak. Dan mereka menyadari bahwa dalam perkara Gugat Waris, pihak manapun yang keluar sebagai pemenang pasti akan menyebabkan renggangnya tali kekeluargaan yang telah terjalin, dan bahkan mungkin berdampak hingga generasi penerus selanjutnya. (asf)
