logo web

Dipublikasikan oleh PA Sukoharjo pada on .

Perkara Gugat Waris Damai Ditangan Mediator PA Sukoharjo

Sukoharjo - Senin, 28 Maret 2022. Bapak Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum, untuk yang kedua kalinya di hari ini beliau kembali mendamaikan perkara gugat waris nomor perkara 322/Pdt.G/2022/PA.Skh dengan akta perdamaian, para pihak berperkara telah sepakat melaksanakan apa yang tertuang dalam akta perdamaian. Perkara gugat waris bukanlah perkara yang ringan, namun dengan ketelatenan dan profesionalitas mediator yakni Bapak Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. yang sekaligus sebagai Wakil Ketua PA Sukoharjo, perkara gugat waris ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.

Sungguh awal pekan yang menggelorakan semangat seluruh keluarga besar PA Sukoharjo untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Semoga Pengailan Agama Sukoharjo selalu menjadi lebih baik, karena kami bangga melayani bangsa. Amiin Ya Rabbal ‘Aalamiin. (Tim.IT PA.SKh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice