Perkara Gugat Waris Damai Ditangan Mediator PA Sukoharjo
Sukoharjo - Senin, 28 Maret 2022. Bapak Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum, untuk yang kedua kalinya di hari ini beliau kembali mendamaikan perkara gugat waris nomor perkara 322/Pdt.G/2022/PA.Skh dengan akta perdamaian, para pihak berperkara telah sepakat melaksanakan apa yang tertuang dalam akta perdamaian. Perkara gugat waris bukanlah perkara yang ringan, namun dengan ketelatenan dan profesionalitas mediator yakni Bapak Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. yang sekaligus sebagai Wakil Ketua PA Sukoharjo, perkara gugat waris ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Sungguh awal pekan yang menggelorakan semangat seluruh keluarga besar PA Sukoharjo untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Semoga Pengailan Agama Sukoharjo selalu menjadi lebih baik, karena kami bangga melayani bangsa. Amiin Ya Rabbal ‘Aalamiin. (Tim.IT PA.SKh)