logo web

Dipublikasikan oleh PA Labuan Bajo pada on .

Perkara Gugat Hak Asuh Anak Pa Labuan Bajo Berakhir Damai Di Depan Sidang

Kamis, 9 Juli 2020. Perkara Gugat Hak Asuh Anak yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Labuan Bajo yang terdiri dari Tommi, S.HI sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Rasyid Rizani, S.HI., M.HI dan Sanuwar, S.HI, dibantu oleh Abdul Kadir S.Ag sebagai Panitera Pengganti, berakhir damai, walaupun persidangan tersebut sudah memasuki agenda mendengarkan Duplik Tergugat.

Ketukan palu telah diketuk sebanyak 3 (tiga) kali, dengan mengucapkan “bismillahirrahmanirrahmi” sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, para pihak kemudian dipanggil masuk ke ruang persidangan.  Penggugat dan Tergugat hadir sendiri di depan sidang. 

Berdasarkan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menjelasakan: “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”.

Dengan ketentuan tersebut, kurang lebih selama 1 (satu) jam Majelis Hakim berusaha menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar perkara gugat hak asuh anak diselesaikan dengan cara damai, supaya anak-anak yang jadi objek sengketa tidak terganggu psikologinya akibat gugatan hak asuh anak tersebut.

Penasehatan berlangsung alot dan dramatis, karena kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama keras mempertahankan pendiriannya masing-masing bahwa keduanya berhak atas pengasuhan anak tersebut.

Dengan berbagai trik dan metode yang dilakukan oleh Majelis Hakim agar Penggugat dan Tergugat berdamai, juga tawaran-tawaran poin-poin perdamaian yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, dan tentunya tidak terlepas atas rahmat Allah SWT, akhirnya hati kedua belah pihak dibukakan untuk mengakhiri sengketa hak asuh anak tersebut dengan cara damai.

Dengan bantuan majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat merumuskan poin poin kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam “kesepakatan perdamaian”.  Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani, Penggugat dan Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar dibuat dalam “Akta Perdamaian”.

Seusai sidang, Penggugat dan Tergugat merasa Bahagia, karena tujuan memperoleh keadilan di Pengadilan Agama Labuan Bajo tercapai dengan terbitnya Akta Perdamaian. (Red.Humas PA Labuan Bajo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice