logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Dipenghujung tahun 2021, Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali berhasil dalam melakukan mediasi. Perkara yang berhasil dimediasi ini terdaftar dengan Register Nomor : 256/Pdt.G/2021/PA.Pst mengenai gugatan perbuatan melawan hukum.  

Perkara ini ditangani oleh Majelis A yang diketuai oleh Asri Handayani, S.H.I., M.E. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Saiful Bahri Lubis, S. Ag. 

Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., selaku mediator hakim saat melakukan mediasi diantara pihak penggugat dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai.

Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi mediator lainnya dalam menyelesaikan perkara

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice