Dipenghujung tahun 2021, Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali berhasil dalam melakukan mediasi. Perkara yang berhasil dimediasi ini terdaftar dengan Register Nomor : 256/Pdt.G/2021/PA.Pst mengenai gugatan perbuatan melawan hukum.
Perkara ini ditangani oleh Majelis A yang diketuai oleh Asri Handayani, S.H.I., M.E. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Saiful Bahri Lubis, S. Ag.
Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., selaku mediator hakim saat melakukan mediasi diantara pihak penggugat dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai.
Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi mediator lainnya dalam menyelesaikan perkara
Tim IT PA Pematangsiantar