Perkara Ekonomi Syari’ah Damai di PA Banjarmasin

Senin, 06 April 2020. Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani S.H., M.H.I untuk pertama kalinya berhasil mendamaikan sengketa ekonomi syari’ah yang terdaftar dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2020/PA.Bjm, yang terdaftar dalam register perkara sejak tanggal 03 Maret 2020 di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin Jalan Gatot Subroto Nomor 8, para belah pihak yaitu Penggugat Netty Heriyati, S.E. dengan kuasa hukum Poppy Rezki Aditama, S.H. dan Tergugat PT. Asuransi Jasindo Syari’ah Cabang Banjarmasin.
Setelah dilakukan mediasi dalam 3 kali pertemuan oleh Hakim Mediator, akhirnya para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai. Semoga para pihak yang berdamai mendapat ridho dari Allah SWT.