Perkara E-Litigasi Perdana Di Pengadilan Agama Pematangsiantar

Menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag Nomor 5374/DJA/HM.01/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal implementasi E-litigasi di Lingkungan Peradilan Agama maka Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan dalam lingkup peradilan agama juga menerapkan e-litigasi. Pengadilan Agama Pematangsiantar juga telah siap untuk menerima perkara e-litigasi.
Jika sebelumnya Pengadilan Agama Pematangsiantar telah menerima perkara e-court yang didaftarkan oleh pengacara sebagai pengguna terdaftar maka pada hari Senin, 9 Desember 2019, Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara perdana e-litigasi bukan pengacara atau perorangan (pihak berperkara langsung) yang terdaftar sebagai pengguna lain dengan nomor register 27/Pdt.P/2019/PA.Pst dengan jenis perkara penetapan wali. Perkara perdana e-litigasi ini dijadwalkan akan melaksanakan sidang pertama pada tanggal 16 Desember 2019.
Melalui e-litigasi ini para pihak dapat melaksanakan persidangan secara elektronik dan dengan e-litigasi ini juga para pihak dalam berperkara menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan biaya lebih ringan.
Tim IT-PA Pematangsiantar.