Perkara Dispensasi Kawin Meningkat di PA Mempawah Tahun 2013

Suasana Sidang Dispensasi Kawin di Hari Terakhir Tahun 2013
Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Terhitung sejak hari Rabu (2/1/2013) pukul 08.00 WIB. sampai dengan hari Selasa (31/12/2013) pukul 16.30 WIB. PA Mempawah telah menerima 692 perkara. Dari perkara sebanyak itu, 23 di antaranya adalah perkara dispensasi kawin. Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, perkara dispensasi kawin terus meningkat. Tahun 2010 hanya 1 perkara, tahun 2011 hanya 10 perkara dan tahun 2012 hanya 15 perkara.
Seorang hakim di PA Mempawah, Warhan Latief, S.Ag. yang juga pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pontianak, mempunyai analisis terhadap naiknya jumlah perkara dispensasi kawin yang diterima lembaganya.
“Walaupun hanya 3,3 % dari keseluruhan perkara yang diterima, namun angka ini cukup memprihatinkan. Sebab, sebagian besar perkara dispensasi kawin itu diajukan karena calon mempelai perempuan sudah hamil,” katanya kepada Tim Redaksi pa-mempawah.go.id, Rabu (8/1/2014).
“Bagaimana anak-anak itu akan membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sementara mereka mengawali rumah tangga dengan perzinaan, yang itu dosa besar. Sangat menyedihkan melihat pergaulan anak-anak muda sekarang ini. Mereka sudah kehilangan perspektif tentang kebenaran dan sensitivitas terhadap dosa sehingga jangankan dosa kecil, dosa besar saja mereka labrak,” imbuhnya.
Menurut pria asal Bandung yang sudah memasuki tahun kelima di PA Mempawah itu, harusnya usia di bawah 20 tahun adalah masa untuk belajar menyiapkan masa depan. Akan tetapi, karena salah langkah mereka terpaksa menghadapi kehidupan rumah tangga berikut tanggung jawabnya, yang itu mestinya ditanggung oleh orang-orang dewasa yang sudah benar-benar siap menikah.
Bahkan yang lebih parah lagi, di antara mereka yang diberi dispensasi kawin itu ada yang datang lagi beberapa tahun kemudian untuk mengajukan perceraian. Warhan berharap, pemerintah kabupaten, kementerian agama, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat dan ormas keagamaan menaruh perhatian terhadap pergaulan anak-anak muda.
Ayah dari Faiz, Aal dan Rara itu sempat terheran-heran dengan kegiatan Pekan Kondom yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan belum lama ini. “Apa manfaat kegiatan semacam itu? Apakah mau mengajarkan anak-anak muda cara berhubungan badan yang aman dan tidak berdampak kehamilan?” tanyanya dengan nada tinggi.
Kenaikan Perkara Secara Umum

Grafik Perkara yang Diterima PA Mempawah 2009-2013
Selain dispensasi kawin, semua jenis perkara yang diterima PA Mempawah secara umum mengalami kenaikan pada tahun 2013. Grafiknya terus menanjak dari tahun ke tahun. Keseluruhan perkara yang diterima pada tahun 2009 sebanyak 309 perkara, tahun 2010 sebanyak 432 perkara, tahun 2011 sebanyak 585, tahun 2012 sebanyak 604 perkara dan tahun 2013 sebanyak 692 perkara.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, cerai gugat masih menempati urutan pertama sebanyak 419 perkara, disusul cerai talak 160 perkara, itsbat nikah 56 perkara, dispensasi kawin 23 perkara, penetapan ahli waris 16 perkara dan wali adhol 3 perkara. Sedangkan izin poligami, harta bersama, asal usul anak dan kewarisan masing-masing 2 perkara, ditambah pengangkatan anak 1 perkara.
Kecenderungan naiknya perkara PA yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Pontianak, Landak dan Kubu Raya itu mendapat perhatian dari hakim PA Mempawah lainnya, Uray Gapima Aprianto, S.Ag., MH. Menurutnya, kenaikan perkara menandakan tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi.
Lebih lanjut, alumnus S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Universitas Tanjungpura Pontianak itu menyoroti naiknya angka perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat). Jumlahnya hampir 3 kali lipat dibandingkan dengan perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak).
“Perempuan sekarang tahu hak-haknya. Ia tidak mau diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Ketika ia disakiti, tidak diberi nafkah atau ditinggal pergi bertahun-tahun, ia tidak lagi diam pasif di rumah. Ia memilih datang ke pengadilan untuk menuntut keadilan,” ungkap pria keturunan bangsawan Kerajaan Islam Sambas itu.
Uray Gapima mengutip Hadits Nabi, “La Dharara wa La Dhirara”. Artinya, janganlah menganiaya dan jangan pula dianiaya. Kedatangan perempuan/istri ke PA Mempawah itu karena ingin mengenyahkan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Misalnya, karena dipukul, tidak diberi nafkah atau ditinggal pergi untuk jangka waktu yang lama.
Sekalipun demikian, suami dari Uray Eny Kusumawati itu tidak langsung senang dengan kenaikan jumlah perkara di instansi tempat ia bekerja. “Posisi kami sebagai hakim adalah pasif. Ada perkara, kami tangani.
Tidak ada perkara, tidak masalah. Kami bekerja bukan digaji oleh uang yang dibayarkan oleh pihak beperkara. Uang dari pihak hanya dipergunakan untuk membiayai proses perkara, seperti biaya panggilan / pemberitahuan, ATK, meterai dan lain sebagainya,” tandas hakim madya pratama itu. (Tim Redaksi)
