logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Diputus PA Nunukan April 2014 Naik 300 Persen

Perbandingan Perkara Diputus Kwartal Pertama 2013 dan 2014

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan Hukum PA Nunukan, selama April 2014, PA Nunukan telah memutus sebanyak 45 perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan di PA Nunukan.

Atau secara keseluruhan hingga kwartal pertama 2014, PA Nunukan teleh memutus seluruhnya sebanyak 383 perkara dari 406 perkara yang sudah terdaftar, ditambah sisa perkara tahun 2013 lalu.

Dibandingkan bulan sebelumnya (Maret) yang hanya memutus 15 perkara, berarti jumlah perkara diputus PA Nunukan April 2014 ini telah mengalami kenaikan 3 kali lipat atau 300 persen.

Demikian disampaikan Wakil Panitera (Wapan) PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, di saat ditanya jurindomal pa-nnk. mengenai jumlah perkara diputus PA Nunukan April 2014, Senin (5/5/2014) siang, setelah mengikuti persidangan hari itu.

Ibu Wapan yang kental logat Banjarnya ini lalu merincikan jumlah perkara diputus PA Nunukan hingga kwartal pertama 2014 ini.

Jumlah perkara diputus itu, ungkapnya, terdiri dari cerai gugat (40 perkara), cerai talak (10 perkara), itsbat nikah (284 perkara), dispensasi kawin (7 perkara), penetapan ahli waris (2 perkara), tidak diterima (1 perkara), digugurkan (25 perkara), dan ditolak (5 perkara).

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice