SEI RAMPAH | pa-seirampah.go.id
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Hari Rabu 31 Agustus 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah, hakim mediator Nurhayati Hasibuan, S.H.I., berusaha mendamaikan dan mencari titik tengah untuk penyelesaian perkara Cerai Gugat nomor 869/Pdt.G/2022/PA.Srh.
Mediasi yang dijalankan sesuai jadwal tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat, saat itu mediator berusaha semaksimal mungkin dengan cara menasehati dan memberikan pengertian kepada kedua belah pihak, adapun mediasi tersebut berhasil sebagian. Meskipun para pihak tetap memilih berpisah atau bercerai, Penggugat dan Tergugat tetap mengutamakan kewajiban atas pemeliharaan anak, hak asuh anak berhasil jatuh pada pengasuhan Penggugat atau ibu kandungnya, dan disepakati Tergugat akan memberikan nafkah iddah dan mut’ah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Sebagai bukti keberhasilan mediasi ini, para pihak bersedia melakukan foto bersama dan menandatangani pernyataan mediasi berhasil sebagian.
Maka setiap mediasi patutnya diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kerja oleh para hakim mediator di Pengadilan Agama Sei Rampah, semoga di masa mendatang akan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.