SEI RAMPAH - Selasa(25/01/2022), Hakim Mediator, Ghifar Afghany,S.Sy. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Sei Rampah dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PA.Srh. Upaya perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait hak hak istri dan anak pasca perceraian. Perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai akibat terjadinya perceraian yaitu mut'ah dan nafkah selama masa iddah yang akan diberikan apabila terjadi perceraian.
Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan sebagian tersebut dapat terlaksana karena adanya kesadaran antara Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan niat yang tulus, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu bersama. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. //PTIP