logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Cerai Gugat Masih Yang Terbanyak Diterima PA Krui Tahun 2013

Tabel penerimaan perkara PA Krui sampai dengan 23 Desember 2013

Liwa | pa-krui.go.id

Seperti yang diketahui masyarakat umum, perkara yang paling banyak diterima dan ditangani di Pengadilan Agama (PA) seluruh indonesia setiap tahunnya adalah perkara perceraian. Dan juga sebagian besar dari perkara perceraian yang diterima tersebut didominasi dari perkara cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan oleh pihak istri.

Tak terkecuali untuk tahun ini pun bagi PA Krui, dari keseluruhan perkara yang diterima sebagian besar perkara yang masuk adalah perkara perceraian, dan itupun perkara cerai gugat adalah yang terbanyak diterima.

Dari data statistik Kepaniteraan PA Krui, hasil wawancara tim redaksi PA Krui dengan H. Sumarjo (Panmud Hukum PA Krui) diselang waktu kerja beliau yang tampak sibuk mengawasi dan mengontrol pembuatan laporan, setiap bulan penerimaan perkara di PA Krui, jenis perkara cerai gugat masih menjadi primadona dari perkara yang masuk.

Sebagai data sample, menilik dari rekapan laporan penerimaan perkara dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013, Jika dipersentasekan, dari 100 % penerimaan perkara tahun 2013 dapat dirincikan 71,5 % adalah perkara cerai gugat, 19 % perkara cerai talak dan sisanya sebanyak 9,5 % perkara permohonan.

Jika kita perinci lagi dari keseluruhan jumlah perkara yang masuk dan terdaftar dikepaniteraan PA Krui tahun 2013 ini, perkara cerai gugatnya yang diterima berjumlah 195 perkara, dan cerai talaknya berjumlah 52 perkara. Selebihnya adalah perkara permohonan sebanyak 26 perkara.

Penyebab banyaknya sengketa perkawinan antara suami istri, yang diajukan ke pengadilan oleh pihak istri (Penggugat) ini dikarenakan oleh banyak faktor dan penyebab yang bermacam-macam. Diantaranya karena perselisihan/pertengkaran yang terus menerus terjadi antara suami istri, faktor ekonomi, faktor dari pihak suami yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.

Dan ada juga beberapa diantaranya karena faktor gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan, ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Bermacam-macam persoalan mereka utarakan, dan sebagian besar dari beberapa faktor yang diuraikan di atas faktor ekonomi adalah faktor dominan yang menjadi penyebab banyaknya terjadi perceraian di PA Krui. Begitulah penjelasan beliau kepada tim redaksi PA Krui. (Tim Redaksi PA Krui)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice