Perceraian masih menjadi perkara yang paling banyak didaftarkan di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Sepanjang tahun 2022, perkara cerai gugat yang masuk ke PA Rangkasbitung per tanggal 8 April 2022 sudah mencapai 410 kasus, sedangkan untuk cerai talak mencapai 32 kasus. Apakah yang membedakan cerai gugat dengan cerai talak? Berikut penjelasannya.
Pengertian cerai gugat atau gugatan cerai diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk suami isteri yang beragama Islam, perceraiannya mengikuti aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 Ayat (1) PP 9/1975 menjelaskan bahwa cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Lain halnya dengan pengertian cerai gugat menurut KHI. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) KHI, cerai gugat diartikan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau isteri, kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Pengertian cerai talak terdapat dalam Pasal 114 KHI, yang menjelaskan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak menurut Pasal 117 KHI diartikan dengan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI disebutkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Secara sederhana, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami. Gugatan dan permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat (untuk cerai gugat) atau Termohon (untuk cerai talak).
Sumber : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975
Penulis : Nadia Rufaida, CPNS Pengadilan Agama Rangkasbitung