Perkara Cerai Gugat Berhasil Dimediasi di PA Padang
PA-Padang || Alhamdulillah, satu lagi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1157/Pdt.G/2022/PA.Pdg berhasil dimediasi dengan hasil mediasi Berhasil dengan Pencabutan pada Rabu (14/9). Perkara dimediasi oleh Dra. Nailul Rahmi (Mediator Non-Hakim) dan majelis Dra. Elfayari (Ketua Majelis), Dra. Hj. Yurni (Anggota), dan Drs. Syahrial Anas, S.H. (Anggota). Semoga para pihak yang kembali berdamai dapat menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah ke depannya. Aamiin.