logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Perkara Cerai Gugat Berhasil Dimediasi di PA Padang

PA-Padang || Alhamdulillah, satu lagi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1157/Pdt.G/2022/PA.Pdg berhasil dimediasi dengan hasil mediasi Berhasil dengan Pencabutan pada Rabu (14/9). Perkara dimediasi oleh Dra. Nailul Rahmi (Mediator Non-Hakim) dan majelis Dra. Elfayari (Ketua Majelis), Dra. Hj. Yurni (Anggota), dan Drs. Syahrial Anas, S.H. (Anggota). Semoga para pihak yang kembali berdamai dapat menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah ke depannya. Aamiin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice