logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Cerai Gugat Berhasil Didamaikan Melalui Jalur Proses Mediasi Oleh Hakim Mediator PA Pandan

Kabupaten Tapanuli Tengah | PA Pandan

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Secara mayoritas perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Pandan, namun pada bulan Agustus 2019 ini ada perkara Cerai Gugat tepatnya perkara Nomor 0180/Pdt.G/2019/PA.Pdn dapat diselesaikan secara damai oleh seorang Hakim mediator sekaligus (Wakil Ketua) Pengadilan Agama Pandan Mhd Ghozali, S.HI, M.HI

Kedua belah Pihak yang berperkara serta dimediasi A.n Arnida Lawolo binti Saarin Lawolo sebagai Penggugat melawan Hasan Lase bin Saambowo Lase sebagai Tergugat, kedua belah pihak yang berperkara mengambil jalan damai melalui proses Mediasi, dengan mantap kedua belah pihak akhirnya melangkah keluar ruangan dengan hati yang lega karena tiada masalah yang krusial lagi, karena permasalahan yang mengganjal hati telah terselesaikan oleh Hakim Mediator.

#Mosafer.!!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice