Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai di PA Padang
PA-Padang || Perkara Nomor 1342/Pdt.G/2021/PA.Pdg merupakan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Pada tanggal 29 September 2021, bertempat di Ruang Mediasi, mediator hakim Pengadilan Agama Padang, Dra. Hj. Yurni, telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Penggugat dan Tergugat mau berubah dan akan berpikir ulang atas nasehat mediator. Untuk itu, mediator memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat mengusahakan damai kembali selama 2 (dua) minggu dan mediasi dilaksanakan kembali pada tanggal 13 Oktober 2021.
Pada mediasi kedua (13/10), Penggugat dan Tergugat mengatakan kepada mediator bahwa mereka mau rukun kembali membina rumah tangga dan memutuskan mencabut perkaranya yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Padang dengan nomor 1342/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Dalam sidang kemudian, mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.
Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak-pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.
(Tim IT PA Padang)
Berita ini telah dimuat di website PA Padang. Lihat di sini.