Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai di MS. Langsa
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 09 Februari 2021 Majelis Hakim MS. Langsa yang terdiri dari Wakil Ketua T. Mufardisshadri, SHI sebagai Ketua Majelis dan hakim anggota yang terdiri dari Hakim Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono serta Panitera Pengganti Nurul Safrina Ridwan, SHI berhasil mendamaikan satu Perkara Cerai Gugat yang ada di kepaniteraan MS. Langsa dengan nomor: 44 / Pdt.G / 2021 / MS.Lgs yang didaftar pada tanggal 22 Januari 2021.
Sidang perkara damai tersebut adalah persidangan kedua, dimana pada persidangan pertama belum berhasil damai, namun pada persidangan kedua tersebut berhasil diselesaikan secara damai berkat nasehat-nasehat dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dan setelah upaya damai, maka Penggugat dengan bersedia untuk mencabut perkara langsung di ruang sidang MS. Langsa.
Persidangan yang berlangsung dalam suasana haru tersebut akhirnya berhasil dengan cara yang damai dan mudah-mudahan masa yang akan datang, banyak lagi perkara yang selesai secara damai sehingga MS. Langsa ikut andil dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat Kota Langsa dan suatu saat MS. Langsa bakal dikenal sebagai lembaga “ahli perdamaian” berkat kemampuan majelis hakim mendamaikan para pihak yang berperkara dan hal tersebut juga menjadi salah satu kado yang baik mengawali anggaran 2021 wakil ketua MS. Langsa.