Perkara Cerai di PA Sintang Didominasi Gugatan Pihak Perempuan

Sintang | PA Sintang
Hingga Oktober 2014, jumlah kasus gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sintang sebanyak 358 perkara, yang didominasi oleh cerai gugat (gugatan yang diajukan oleh pihak perempuan).
Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sintang, Mariadi , S.HI kepada tim redaksi http://pa-sintang.go.id Jumat (07/11/2014) diruang kerjanya. Dari jumlah tersebut, 91 perkara adalah kasus gugatan cerai talak (yang diajukan pihak laki-laki) sedangkan 258 perkara adalah cerai gugat.serta sisanya 2 perkara harta bersama 2 perkara pengasuhan anak dan 1 perkara nafkah anak oleh ibu "Jadi didominasi oleh perkara cerai gugat yang jumlahnya 258," ujarnya.
Mariadi menjelaskan, penyebab dari adanya gugatan perceraian adalah tidak ada tanggungjawab atau lari dari tanggungjawab, ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan adanya pihak ke tiga (PIL atau WIL). "Tapi rata-rata adalah tidak tanggungjawab dan masalah keharmonisan RT," jelasnya.
Ditambahkan, Pengadilan Agama tidak serta merta selalu mengabulkan seluruh perkara yang diajukan oleh masing-masing pihak. Pihak pengadilan lanjutnya tetap berusaha untuk menyelesaikan secara baik dan bijaksana terhadap pengajuan gugatan. "Pada dasarnya kita berupaya untuk menjadi mediasi antara masing-masing pihak, dan berupaya untuk tidak terjadi yang namanya perceraian,"ujarnya.
Namun demikian, dari semua pengajuan gugatan hampir separuhnya diakui dikabulkan oleh pihak pengadilan agama. Dari data yang ada, 91 perkara untuk cerai talak, 73 kasus dikabulkan. Sedangkan 258 kasus cerai gugat, sebanyak 203 perkara dikabulkan.
Dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama, perkara gugatan cerai tahun 2014 dikatakan Mariadi, S.HI mengalami peningkatan. Arf