Perkara Cerai di PA Jambi meningkat
Jambi | PA Jambi
Sejak tahun silam, tren istri menggugat cerai suami di Jambi semakin meningkat. Yang menarik, istri yang minta cerai kepada suaminya itu sebagian besar adalah wanita karir.
Fenomena meningkatnya angka perceraian yang didominasi perempuan (gugat cerai) terlihat di Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Jambi.
Pada tahun 2016 lalu, total ada 1.350 perkara yang masuk ke lembaga peradilan tepatnya di Jalan Jakarta Kotabaru. Dengan rincian, kasus talak cerai dan gugatan cerai dan perkara lainnya. Sedangkan jumlah istri yang menggugat mencapai 865 Nyaris dua kali lipat jumlahnya.
Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya (2015) yang hanya mencapai 1.284 perkara. Dengan detail data, yaitu cerai talak berjumlah 256 perkara, dan dua kali lipat angka gugat cerai yang mencapai 865 perkara. “Setiap tahun memang jumlah gugatan meningkat,” jelas Panitera Pengadilan Agama Klas 1A Jambi, Drs. H. Rusdi, M.H
Namun, ada fenomena menarik dan baru dalam gugatan perceraian tersebut. Ternyata, mayoritas penggugat adalah perempuan yang sudah bekerja. Perempuan yang secara finansial sudah bisa mandiri.
Dari 1.350 perkara gugat cerai yang masuk, hampir perempuan bekerja (wanita karier) melayangkan gugatan cerainya. Sisanya adalah ibu rumah tangga. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)