Perkara Banding Perdana di PA Kuala Pembuang
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Selasa, 31 Agustus 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima permohonan perkara banding perdana pada tanggal 9 Juli 2021 atas putusan perkara Itsbat Nikah Contentious Nomor 85/Pdt.G/2021/PA.Klp. yang telah diputus pada tanggal 2 Juli 2021.
Banding merupakan jenis upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Prosedurnya permohonan banding ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama tingkat pertama. Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir. Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
Setelah adanya permohonan perkara banding tersebut, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkoordinasi dengan Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memproses permohonan banding tersebut dengan secepat mungkin agar tidak melebihi batas waktu pengiriman ke Pengadilan Tinggi Agama dan juga agar para pihak tidak menunggu lama untuk mendapatkan putusan atas perkaranya yang dimohonkan banding. Walhasil, pada tanggal 6 Agustus 2021 berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A merupakan asli surat-surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Sedangkan Bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan permohonan banding, yang diawali dengan salinan putusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh karena yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya adalah aslinya, maka baik Bundel A maupun Bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Perkara banding tersebut terdaftar di Kepaniteraan PTA Palangka Raya tertanggal 9 Agustus 2021 dengan register perkara Nomor 17/Pdt.G/2021/PA.Plk. Perkara banding tersebut ditangani oleh Majelisa Hakim yang terdiri dari Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., sebagai Hakim Ketua, Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. dan H. A. Rif’an, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. H. Moklis sebagai Panitera Sidang.
Perkara banding tersebut diputus tanggal 24 Agustus 2021 dengan putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PA.Plk yang isi amarnya menguatkan putusan tingkat pertama dengan beberapa perbaikan amar. Setelah perkara putus, Bundel A dikembalikan ke Pengadilan Agama Kuala Pembuang bersama salinan putusan untuk diberitahukan kepada para pihak. Sedangkan Bundel B disimpan di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama asli putusan untuk keperluan arsip. (Redaksi/EAN)