Perjelas Status Kawin, MS Kuala Simpang Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Dalam upaya tertibnya administrasi catatan dokumen perkawinan yang sah bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, MS Kuala Simpang beserta Kemenag Aceh Tamiang melalui KUA Kecamatan Tamiang Hulu melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Gelombang Kedua Tahun 2024. Itsbat Nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.
Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan pada hari Kamis, 05/09/2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Tamiang Hulu. Kegiatan ini merupakan program unggulan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam memperjelas status perkawinan. Dalam hal ini MS Kuala Simpang menyelesaikan Itsbat Nikah kali ini sejumlah 19 Perkara.
Pada kesempatan kali ini perkara disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Hakim Tunggal Dr. Nusra Arini, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Fakhrurrazi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H. dibantu oleh Nurul Hijrah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Ahmad Arif Daniel, S.H.I., M.Ag dibantu Yusnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Hakim Tunggal Hanif Rabbani AS, S.H., M.H. dibantu Sukri D. Bintang, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam hal ini Ketua Nusra Arini menyampaikan "Itsbat Nikah ini dilakukan sebagai proses pengesahan status perkawinan masyarakat yang dilakukan Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama pada umumnya dan Mahakamah Syar'iyah Kuala Simpang khususnya untuk masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Proses ini diperlukan bagi pasangan yang melakukan pernikahan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA)." Tutup Ketua Arini.
(HUMAS/ABR)