logo web

Dipublikasikan oleh msycag pada on .

 Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Syar’iyah Calang Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya

Menindaklajuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, maka pada hari Kamis (14/7/2022) Mahkamah Syar’iyah Calang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Calang tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ahmad Nazif Husainy, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya Rosniar, S.Km, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Khaimi, S.H.I., Panitera Hendra Saputra, S.H., M.H., Sekretaris Saifuddin, S.H.I., serta dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Jaya dan Aparatur Mahkamah Syar’iyah Calang. 

Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut diawali dengan doa yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang Novan Satria, S.Sy. kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelahnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa saat ini permohonan untuk dispensasi kawin yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Calang cukup tinggi setiap tahunnya. Oleh karena itu dengan adanya Kerjasama ini diharapkan dapat bersinergi untuk menekan angka permohonan dispensasi kawin tersebut.

Beliau menambahkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut bukan merupakan hal yang mudah karena banyak unsur yang terlibat dari hulu sampai ke hilir seperti keluarga, geuchik, pihak puskesmas, dan sampai ke Mahkamah Syar’iyah Calang. Oleh karena itu beliau berharap dengan adanya Kerjasama ini pihak puskesmas dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik fisik maupun mental serta melaksanakan penyuluhan kepada calon pengantin sebelum puskesmas mengeluarkan surat rekomendasi/surat keterangan yang dapat menjadi salah satu pertimbangan Hakim untuk perkara dispensasi kawin.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Beliau menyampaikan bahwa salah satu faktor banyaknya kasus seperti pelecehan dan salah satunya tingginya pernikahan di usia dini adalah dari faktor media sosial, maka dari itu diharapkan dengan adanya edukasi dan penyuluhan dapat menekan kasus tersebut. Karena pada usia tersebut, anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rata-rata belum memiliki kesiapan dari segi ekonomi maupun dari segi mental.

Oleh karena itu beliau akan meminta kepada seluruh sarana Kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit untuk dapat melakukan skrining secara menyeluruh dan memberikan penyuluhan kepada pihak yang mau mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Mahkamah Syar’iyah Calang. Beliau juga mengapresiasi adanya Kerjasama ini karena hal tersebut juga merupakan langkah awal untuk menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang dengan Kepala Dinas Kabupaten Aceh Jaya dengan saksi Hendra Saputra, S.H., M.H.  (Panitera) dan Cut Dewi Hastati, S.Km. (Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Jaya). Acara kemudian ditutup dengan foto bersama. Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini dapat menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Jaya, serta apabila masih ada pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, pihak tersebut sudah dipastikan siap baik dari segi Kesehatan maupun dari segi mental.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice