Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 12 Agustus 2025, Mahkamah Syar'iyah Langsa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang “Layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan pencatatan sita dan eksekusi penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah serta sertifikasi lainnya sesuai kewenangan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa dimulai pukul 14.30 Wib dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Panitera Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., dan Plh. Sekretaris Ibu Hayati Ayu Miko, S.E.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Langsa Bapak Riza Fauzi, S.T. Nomor : 1100/KMS.W1-A4/SK.OT1.6/VIII/2025 jo. Nomor : 178/PKs-11.74.UP.04.05/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengatur secara teknis pelaksanaan sita, eksekusi, serta pengosongan dan pelelangan objek tanah dalam perkara peradilan. Dalam Perjanjian kerjasama tersebut, dijelaskan bahwa kerjasama ini menjadi pedoman teknis operasional antar dua instansi dalam menangani proses hukum pertanahan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, khususnya dalam bidang pertanahan, melalui koordinasi dan sinkronisasi tugas dan fungsi kedua lembaga. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik, serta mempermudah proses perolehan hak atas tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya komunikasi yang baik antar lembaga, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.