logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Peringati HUT MA Ke-69, IKAHI Cabang Langsa Gelar Seminar Nasional

Langsa | www.langsa.ms-aceh.go.id

Bertempat di Aula Cakradonya Kota Langsa, dalam rangka memperingati HUT MA-RI ke 69 IKAHI langsa yang terdiri dari Pengadilan Negeri Langsa dan Mahkamah Syar'iyah Langsa bekerja sama dengan Universitas Samudra Langsa menggelar seminar Nasional  mengangkat tema Reformasi Hukum Acara Pidana, Perdata dan Adat”, Sabtu, (6/9/2014).

Dalam acara tersebut sebagai nara sumber Dr.H.Supandi, S.H., M.Hum (Hakim Agung), Dr. H. Darwinsyah Minin, S.H., M.S., Prof.Dr.A..Hamid Sarong, S.H., M.H, H.Badruzzaman Ismail, S.H., M.H, Nooor Ichwan Ichlas Ria Adha, S.H,.

Seminar dibuka pukul 8.30 WIB., dihadiri Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa Drs. H. Zulkarnain, M.H., unsur Muspida Kota Langsa, para hakim Mahkamah Syar'iyah, Hakim Pengadilan Negeri se-wilayah Aceh, Advokat, Kepolisisan, Kejaksaan dan Akademisi.

Dalam seminar nasional pemateri yang sangat memukau para hadirin adalah dengan hadirnya Yang Mulia Hakim Agung  DR.H.Supandi, S.H., M.Hum., beliau menyampaikan bahwa dalam dunia era modern dan semua serba menggunakan teknologi maka untuk melakukan perubahan, para aparat peradilan harus bisa mengikutiperubahan tersebut dengan menggunakan fasilitas teknologidan kebiasaan  konvensional  dalam menyelesaikan  perkara harussegera beralih secara modern, sehingga dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat bisa secara optimal.

Hakim Agung  menegaskan bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan para hakim dan para pegawai non hakim maka sudah tidak ada alasan lagi terlambat memberikan pelayanan hasil penyelesaian perkara, bahkan untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, karena dengan teknologi yang serba canggih sangat besar kesempatan untuk menambah wawasan, informasidan dengan mudah mencari referensi teori hukum, sebagai  study comperative, sehingga semakin majunya teknologi maka semakin maju pula jenis kualitas putusan hakim dan target dalam menyelesaikan perkara di peradilan.

Selain reformasi hukum acara pidana dan perdata, dalam meminimalisir perkara yang masuk ke Pengadilan maka hukum adat sangat berperan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat seperti  halnya majelis adat sebagai wahana mediasi, dengan harapan permasalahan yang akan dibawa ke Pengadilan sudah bisa selesai melalui majelis adat tersebutdan apabila harus diselesaikan melalui Pengadilan maka jalur tersebut sebagai alternatif terakhir sehingga hukum adat merupakan solusi pertama dalam menyelesaikan permasalahan khususnya di wilayah Aceh.


Dengan harapan bahwa dari setiap daerah selalu memiliki hukum adat yang berbeda, maka hukum adat tersebut perlu mendapat respon dari pemerintah untuk dijadikan salah satu solusi yang resmi dalam menyelesaiakan masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat, sehingga peran para tokoh adat, sesepuh, sangat dibutuhkan.(abu j)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice