logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Peresmian Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie

Blangpidie, Senin 23 Februari 2021. Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memberikan sarana baru yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dalam membayar biaya pengacara atau advokat dalam berperkara. Pihak Lembaga Bantuan Hukum yang terlibat dalam bekerjasama dengan MS Blangpidie untuk memberikan layanan Posbakum adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA).

posbakum1 posbakum2

Terlihat pada gambar, Bapak Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera hadir dalam penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) Sarana Posbakum (Pos Bantuan Hukum) MS Blangpidie dengan No: W1-A21/220/OT.01.2./01/2021.

posbakum3

Setelah penandatangan MoU, Drs. Muhammad (Sekretaris MS Blangpidie) memberikan pengarahan awal bagi para pegawai Posbakum. Pada Pos Bantuan Hukum ini nantinya masyarakat kurang mampu berhak diberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, dan bantuan tersebut akan diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum berupa:

1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. (Tim Publikasi MS Blangpidie)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice