Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Lubuk Pakam

Lubuk Pakam | PA Lubuk Pakam
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam dioperasikan sejak tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan nomor W2-A10/3108/OT.01.3/VIII/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 dan telah dilombakan di Mahkamah Agung RI berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
Berhubung PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam belum sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag, maka PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam direnovasi sejak bulan Juni 2019 sampai dengan awal Juli 2019.
Setelah pelaksanaan pekerjaan rampung seluruhnya, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Drs. H. Amir Hamzah, S.H meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 setelah melaksanakan apel pagi. Acara tersebut bertempat di kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Acara peresmian PTSP ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang didampingi oleh Wakil Ketua, Ketua IKAHI, Panitera dan Sekretaris.
Dengan adanya Renovasi PTSP pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam diharapkan para pencari keadilan bisa lebih mudah, cepat, dan baik dalam menerima pelayanan dari petugas PTSP.