Perdana Sidang Terpadu PA Maninjau di Kecamatan IV Koto

( Suasana persidangan Itsbat Terpadu pertama PA Maninjau)
Matur|pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau selalu mencoba memberikan Pelayanan yang terbaik untuk masyarakat seperti pada hari ini Senin, 04 Maret 2019 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam dan Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto.
Dukungan dari Camat IV Koto serta Wali Nagari Koto Tuo juga sangat membantu dalam terselenggaranya Sidang Terpadu di Kantor Wali Nagari Koto Tuo kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
4 (empat) perkara yang di sidangkan dengan hakim tunggal di mulai pada jam 10.00 WIB berjalan dengan lancar. Adanya perkara yang di Tolak dan NO disebabkan Termohon atau Pemohon masih terikat dengan Pernikahan sebelumnya.
Dengan adanya sidang terpadu ini sangat membantu bagi masyarakat apalagi jika mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda)untuk mengurangi banyaknya masyarakat yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang tercatat oleh negara sekaligus bisa menjadi wadah bagi Pemda untuk memberikan sosialiasi tentang guna nikah yang tercatat oleh pemerintah khususnya KUA.
( penyerahan Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak peserta sidang)
Adanya sidang terpadu, masyarakat bisa mendapatkan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran pada hari itu juga karena sesuai dengan tujuan adanya sidang terpadu yaitu masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan 3 pelayanan dan menyelesaikan kekurangan berkas negara pada satu tempat itu pun jika berkas – berkas yang di minta dipenuhi oleh masyarakat pencari keadilan seperti adanya foto untuk buku nikah.
(NS.FORDILAG.SUMBAR)