Perdana, Sidang Terpadu Di Pengadilan Tinggi Agama Bali Dan Provinsi Bali
Adalah Pengadilan Agama Negara bekerjasama dengan Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana yang menggelar program Sidang Itsbat Nikah Terpadu tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024 di aula Forum Umat Beragama Kementerian Agama Kabupaten Jembrana yang merupakan Sidang Terpadu pertama yang berhasil diselenggarakan di Provinsi Bali, dengan demikian merupakan yang pertama pula digelar pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Program diawali dengan komunikasi komprehensif Pengadilan Agama Negara pada 27 Agustus 2024 kepada Kementerian Agama yang melibatkan sembilan Kepala Kantor Urusan Agama di kantor Pengadilan Agama Negara yang sebelumnya telah diwacanakan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dengan prinsip yang disepakati bersama bahwa setiap pihak berperkara akan memperoleh output atau produk dari tiga instansi, sehingga harus dipastikan perkara yang turut serta pada program ini adalah perkara pengesahan nikah yang dapat dikabulkan dan dinyatakan pernikahan sah secara hukum.
Sebagai upaya untuk menghindari kegagalan, maka Pengadilan Agama Negara menerapkan lima tahapan, yaitu;
- Tahap pendahuluan dengan melakukan komunikasi, kunjungan langsung ke KUA yang berpotensi mengikutsertakan warganya dan dilakukannya koordinasi teknis yang melibatkan KUA dengan warga.
- Tahap analisis yang melibatkan Hakim untuk mengkaji potensi dikabulkan atau tidak dapat dikabulkan berdasarkan fakta yang dituang dalam posita permohonan.
- Tahap verifikasi dengan melibatkan tim Hakim dan Kepaniteraan yang melakukan mobile PTSP ke dua KUA dengan menghadirkan para pihak berperkara.
- Melakukan kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Agama Negara, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dalam menentukan waktu dan tempat serta biaya swadaya penyelenggaraan program Sidang Terpadu.
- Tahap pelaksanaan sebagai puncak program dengan mengundang seluruh tim dan para pihak berperkara serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana untuk melakukan peliputan sebagai materi informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Jembrana.
Dari semula 17 permohonan dari 4 KUA, dinyatakan lolos analisis dan verifikasi sebanyak 8 perkara dari 2 KUA, yaitu 7 perkara dari KUA Melaya dan 1 perkara dari KUA Mendoyo. Output dari Sidang Terpadu ini adalah 8 penetapan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan, 16 Buku Nikah, 10 Kartu Keluarga dan 12 KTP elektronik. Adapun untuk permohonan yang belum dapat turut serta pada Sidang Terpadu dapat menempuh prosedur sidang biasa pada kantor Pengadilan Agama Negara.
“Bahagia sekali program ini bisa berjalan dengan lancar, terlebih karena ini adalah Sidang Terpadu perdana di Provinsi Bali, khususnya di Pengadilan Tinggi Agama Bali dilakukan oleh Pegadilan Agama Negara dengan wilayah hukum Kabupaten Jembrana”, demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi.
Acara Sidang Terpadu ditutup dengan penyerahan produk dari tiga instansi dan dua piagam penghargaan ditandatangani Ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi, S.HI., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama, I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag, M. S.i serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudana, S.Sos. untuk KUA Melaya dan KUA Mendoyo yang telah berperan aktif dalam program ini.