Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Simalungun yang diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Anak Isyak Irwanto, S.Sos.I., M.Si, memberikan pembinaan dan pendampingan di Pengadilan Agama (PA) Simalungun, Senin (20/12/2021) kemarin di ruang mediasi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara PA Simalungun dengan DPPPA Kab. Simalungun tentang data, pendampingan/konsultasi psikologis, motivasi dan peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Adapun kegiatan ini dilakukan sebelum sidang perkara dispensasi dimulai. “Untuk kedepannya, kegiatan ini akan terus dilaksanakan, karena sebagai upaya pencegahan perkawinan anak usia dini untuk perkara dispensasi nikah,” ujar Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I (Ketua PA Simalungun). Senada dengan Ketua PA Simalungun, Isyak Irwanto mengucapkan terima kasih. “Terima kasih kepada PA Simalungun, karena berkenan memberikan kami waktu dan tempat untuk pelaksanaan kegiatan ini, dimana kegiatan ini sangat penting karena berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPPPA,” tutup Kasi Perlindungan Anak DPPPA Kab. Simalungun. (PTIP)