Perdana, PTA Bengkulu Melakukan Sidang Secara Daring
Kamis, 26 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang terdiri dari ketua Majelis Drs. H. Sudirman Cik Ani, S.H., M.H, dan Hakim Anggota Dra. Hj. Biva Yusmiarti, M.A. dan Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Herdo Gunawan, S.H., M.H., di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim melakukan sidang pembacaan putusan perkara secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam kesempatan kali ini, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan sidang secara virtual dengan yaitu perkara waris dengan Nomor : 17/Pdt.G/2021/PTA.Bn. Dengan pembacaan putusan virtual ini, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah melaksanakan dua inovasi sekaligus yaitu sistem percepatan penanganan perkara dengan menyelesaikan perkara kurang dari dua puluh hari dengan SK Ketua Nomor : W7-A/1849/HK.05/8/2021, dan pembacaan putusan perkara banding melalui aplikasi zoom dengan SK Ketua Nomor : W7-A/1990/HK.05/8/2021 tentang pembacaan putusan perkara banding melalui aplikasi zoom pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Pada pembacaan putusan perkara kali ini diselesaikan dalam waktu 16 hari.
Dengan adanya sidang secara daring, dapat memberikan informasi putusan perkara kepada para pihak dengan lebih cepat. Selain itu, pembacaan putusan perkara secara daring melalui aplikasi zoom, merupakan salah satu inovasi yang dilakukan PTA Bengkulu dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan di wilayah provinsi Bengkulu. Sehingga, terpenuhi nilai utama Mahkamah Agung yaitu keterbukaan publik, meningkatkan kualitas putusan hakim dan terlaksana azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.