Perdana, Pengadilan Agama Dumai Terima Perkara Ekonomi Syariah
Dumai | PA Dumai
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan pada peradilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syariah, ternyata menemukan aplikasinya pada penerimaan perdana bagi Pengadilan Agama Dumai untuk menangani perkara ekonomi syariah.
Perkara tersebut berupa permohonan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan agunan kredit antara nasabah pengguna dana dan perbankan syariah, “ pada dasarnya ini adalah perkara wan prestasi dan yang dimohon hanya eksekusi agunan berupa tanah yang terletak di Kecamatan Mandau” jelas Drs. Iskandar, MH selaku wakil ketua Pengadilan Agama Dumai;
Peluang sekaligus Tantangan
Diterimanya perkara ekonomi syariah oleh Pengadilan Agama Dumai ini menjadi peluang sekaligus tantangan, baik bagi Pengadilan Agama Dumai maupun Pengadilan Agama secara keseluruhan. Karena sebagaimana diketahui penambahan kewenangan pengadilan agama dalam bidang hukum ekonomi syariah, tidak lagi hanya menempatkan Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang menangani masalah hukum keluarga (al ahwal al syakhsiyah) bagi pencari keadilan yang beragama Islam, tetapi juga sekaligus menangani masalah hukum ekonomi berbasis syariah (al amwal al syar'iyah).
Dengan menangani perkara-perkara di luar perkara keluarga, maka akan menjadi peluang yang berharga bagi aparatur pengadilan agama untuk mengeksplorasi kemampuannya dalam bidang hukum. Hal mana kemudian menjadi tantangan yang perlu dijawab atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh berbagai kalangan untuk mempersiapkan Pengadilan Agama menangani perkara-perkara ekonomi syariah.( @ Jefi Efrianti, S.HI )
